MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ILLEGAL CONTENTS
DISUSUN OLEH
KELAS : 12.6A.02
Kelompok :
Surya Januar Putra (12172798)
Rangga Janahta Rizki (12171079)
Naufal Airell A Y (12175087)
Ivan Novianto (12172336)
Adrian (12170528)
Muhammad Ezza Vebrian A (12173087)
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Jakarta, 10 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
COVER..............................................................................................................................i
KATA PENGANTAR......................................................................................................ii
DAFTAR ISI.....................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................1
1.1. Latar Belakang.........................................................................................................1
1.2. Maksud dan Tujuan..................................................................................................3
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................4
2.1. Pengertian Cyber Crime...........................................................................................4
2.2. Karakteristik Cyber Crime.......................................................................................5
BAB III PEMBAHASAN.........................................................................................7
3.1. Pengertian Illegal Content........................................................................................7
3.2. Contoh Kasus Illegal Content...................................................................................8
BAB IV PENUTUP..................................................................................................12
4.1. Kesimpulan...............................................................................................................12
1.1. Latar Belakang
Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara pandang baru dalam menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigma dari paper based menjadi electronic based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya.1 Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Internet merupakan simbol material Embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era reformasi ditandai dengan eksabilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal. Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Vollodymyr Golubev menyebutnya sebagai the new form of anti-social behavior. Kehawatiran terhadap ancaman (threat) cybercrime yang telah terungkap dalam makalah Cybercrime yang disampaikan dalam ITAC (information Technology Association of Canada) pada International Information Industry Congress (IIC) 2000 Milenium Congres di Quebec pada tanggal 19 September 2000, yang menyatakan bahwa cybercrime is a real growing threat to economic and social development aspect of human life and so can electronically enabled crime2 . Kejahatan ini merupakan tindak kejahatan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik lokal maupun global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual dengan melibatkan pengguna internet sebagai korbannya. Kejahatan tersebut seperti misalnya manipulasi data (the trojan horse), spionase, hacking, penipuan kartu keredit online (carding),
merusak sistem (cracking), dan berbagai macam lainnya. Pelaku cybercrime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas. Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet. Kemudahan yang ditawarkan oleh aktivitas siber itu sendiri contohnya ketika melakukan jual-beli barang atau jasa tidak memerlukan lagi waktu yang lama untuk bertemu langsung dengan penjual atau pembelinya, sehingga waktu yang digunakan lebih cepat. Indonesia telah menggeser kedudukan Ukraina sebagai pemegang presentasi tertinggi terhadap cybercrime. Data tersebut berasal dari penelitian Verisgin, perusahaan yang memberikan pelayanan intelejen di dunia maya yang berpusat di California, Amerika Serikat. Hal ini juga ditegaskan oleh Staf Ahli Kapolri Brigjen Anton Tabah bahwa jumlah cybercrime di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit, penipuan perbankan, judi online, terorisme, dan lain-lainnya.3 Memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi gaya hidup masyarakat kita, akan tetapi penggunaan teknoligi tersebut tidak didukung dengan pengetahuan untuk menggunakannya dengan baik.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
2. Mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
3. Menambah wawasan tentang Illegal Contents.
4. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
Memberikan informasi tentang Illegal Contents kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan Cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung denga internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1. Illegal Content
Menuurut kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif. Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
3.2. Contoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010. "Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013. Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan penyebaran informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti dalam psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
1. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti secara pribadi.
2. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi electronic yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi pencegahan cybercrime illegal content :
a. Tidak emasang gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b. Memprokteksikan gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
c. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Mengkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.
3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
0 comments:
Post a Comment